TEHERAN (IQNA) - Restoran, pengecer, dan bisnis makanan lainnya di Indonesia berjuang untuk mematuhi perintah pemerintah yang mewajibkan sertifikasi resmi untuk produk halal mereka pada tahun 2024, karena Jakarta berupaya mempromosikan kegiatan ekonomi sesuai dengan hukum Islam.
Berita ID: 3478361 Tanggal penerbitan : 2023/05/10